Rabu, 15 Februari 2017

Kepres No.5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK UNDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diusahakan terlaksananja program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 jang selandjutnja telah diperkuat dengan ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/M.P.R.S./1960 dan No. II/M.P.R.S./1960 mengenai keharusan diadakannja reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi jang ditudjukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi jang riil dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
c.
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanja keseragaman dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960;
d.
bahwa perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. I/M.P.R.S./1960 dan No. II/M.P.R.S./1960;
3.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan), Nomor 5 tahun 1960 (disempurnakan), Nomor 2 tahun 1961 dan Nomor 1 tahun 1962;
4.
Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 77);
5.
Undang-undang Nomor 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 139) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 138);
Mendengar
:
Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 11 Oktober 1961;
Dengan persetudjuan
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT GOTONG ROJONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUSAHAAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan :
a.
Daerah, ialah daerah swatantra jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah jis Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962;
b.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Daerah seperti jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) dan No. 1 tahun 1962;
c.
Kepala Daerah ialah Kepala Daerah Swatantra termaksud Pada sub a;
d.
Instansi atasan, ialah:
1.
Presiden bagi Daerah Chusus Ibukota Djakarta Raya;
2.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I;
3.
Kepala Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II..
Pasal 2
Dalam Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan perusahaan Daerah ialah semua perusahaan jang didirikan berdasarkan Undang-undang ini jang modalnja untuk seluruhnja atau untuk sebagian merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan, ketjuali djika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannja, maka terhadap badan hukum jang dimaksudkan dalam Undang-undang ini berlaku segala matjam hukum Indonesia jang tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia.
Pasal 4
(1)
Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini.
(2)
Perusahaan Daerah termaksud pada ajat (1) adalah badan hukum jang kedudukannja sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunja Peraturan Daerah tersebut.
(3)
Peraturan Daerah termaksud pada ajat (1) mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
BAB II
SIFAT, TUDJUAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 5
(1)
Perusahaan Daerah adalah suatu kesatuan produksi jang bersifat :
a.
memberi djasa,
b.
menjelenggarakan kemanfaatan umum,
c.
memupuk pendapatan.
(2)
Tudjuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah chususnja dan pembangunan ekonomi nasional umumnja dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakjat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerdja dalam perusahaan, menudju masjarakat jang adil dan makmur.
(3)
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan jang sesuai dengan urusan rumah tangganja menurut peraturan-peraturan jang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
(4)
Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Daerah dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak di Daerah jang bersangkutan diusahakan oleh perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tudjuannja termaksud dalam pasal 5 ajat (2) Perusahaan Daerah bekerdja sama dengan Perusahaan Negara, koperasi dan swasta.
(2)
Dalam hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannja dengan lapangan usaha koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
BAB III
MODAL

Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnja atau untuk sebagian dari kekajaan Daerah jang dipisahkan.
(2)
a.
Modal Perusahaan Daerah jang untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan satu Daerah jang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
b.
Apabila modal Perusahaan Daerah termaksud sub a diatas terdiri atas kekajaan beberapa Daerah jang dipisahkan modal perusahaan itu terdiri atas saham-saham.
(3)
Modal Perusahaan Daerah jang untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang dipisahkan terdiri atas saham-saham.
(4)
Semua alat liquide disimpan dalam bank jang ditundjuk oleh Kepala Daerah jang bersangkutan berdasarkan petundjuk-petundjuk Menteri Keuangan.
BAB IV
SAHAM-SAHAM

Pasal 8
(1)
 Saham-saham Perusahaan Daerah terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
(2)
Saham-saham prioritet hanja dapat dimiliki oleh Daerah.
(3)
Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga negara Indonesia dan/atau badan hukum jang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan jang pesertanja terdiri dari warga negara Indonesia.
(4)
Besarnja djumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(5)
Pembajaran saham-saham dengan "goodwill" tidak diperbolehkan.
Pasal 9
(1)
Saham-saham dikeluarkan "atas nama".
(2)
Saham-saham dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanja dapat dipindah-tangankan kepada Daerah.
(3)
Hak, wewenang dan kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh Kepala Daerah jang bersangkutan.
(4)
Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain jang berhubungan dengan pengeluaran saham diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 10
Setiap saham berhak atas satu suara.
BAB V
PENGUASAAN DAN TJARA MENGURUS

Pasal 11
(1)
Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi jang djumlah anggota dan susunannja ditetapkan dalam peraturan pendiriannja.
(2)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia jang diangkat dan diperhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah :
a.
bagi Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah jang dipisahkan;
b.
bagi Perusahaan Daerah jang modalnja untuk sebagian terdiri dari kekajaan Daerah jang dipisahkan atas usul pemegang saham/saham prioritet.
(3)
Pengangkatan termaksud pada ajat (2) dilakukan untuk waktu selama-lamanja 4 tahun. Setelah waktu itu berachir anggota jang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Pasal 12
(1)
Anggota Direksi berhenti karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah jang mengangkatnja, karena :
a.
permintaannja sendiri;
b.
berachirnja masa sebagai anggota Direksi termaksud dalam pasal 11 ajat (3);
c.
tindakan jang merugikan Perusahaan Daerah;
d.
tindakan atau sikap jang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan Negara.
(2)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d, dilakukap setelah permufakatan antara pemegang saham/saham prioritet dan djika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d dilakukan anggota Direksi jang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi jang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan memperhentikan itu oleh Kepala Daerah termaksud pada ajat (1).
(4)
Selama persoalan tersebut pada ajat (3) belum diputus, maka Kepala Daerah termaksud pada ajat (1) pasal ini dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi jang bersangkutan.
Djika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara didjatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ajat (2), maka pemberhentian sementara itu mendjadi batal dan anggota Direksi jang bersangkutan dapat segera mendjalankan djabatannja lagi, ketjuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada jang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, ketjuali djika untuk kepentingan perusahaan diizinkan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
Djika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan jang terlarang itu, maka untuk dapat melandjutkan djabatannja diperlukan izin Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh mempunjai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain jang berusaha dalam lapangan jang bertudjuan mentjari laba.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap djabatan lain, ketjuali dengan izin Kepala Daerah/ pemegang saham/saham prioritet.
Pasal 14
(1)
Direksi mewakili Perusahaan Daerah didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menjerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ajat (1) kepada seorang anggota Direksi jang chusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 15
(1)
Direksi menentukan kebidjaksanaan dalam pimpinan Perusahaan Daerah.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekajaan Perusahaan Daerah.
(3)
Tata-tertib dan tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam peraturan jang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 16
Ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 17
Ditiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah jang diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT PEMEGANG SAHAM

Pasal 18
(1)
Tata-tertib rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham (prioritet dan biasa) diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(2)
Keputusan dalam rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham (prioritet dan biasa) diambil dengan kata mufakat.
(3)
Djika kata mufakat termaksud pada ajat (2) tidak tertjapai maka pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Kepala Daerah dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah.
(4)
Kepala Daerah termaksud pada ajat (3) mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud.
BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 19
Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan jang ditundjuknja.
BAB VIII
TANGGUNG DJAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI PEGAWAI

Pasal 20
(1)
Semua pegawai Perusahaan Daerah, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, jang tidak dibebani tugas penjimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, jang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewadjiban dan tugas jang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah, diwadjibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah berlaku sepenuhnja terhadap pegawai Perusahaan Daerah.
(3)
Semua pegawai Perusahaan Daerah jang dibebani tugas penjimpanan pembajaran atau penjerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang-barang persediaan milik Perusahaan Daerah jang disimpan didalam gudang atau tempat penjimpanan jang chusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab tentang pelaksanaan tugasnja kepada badan jang ditundjuk oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
(4)
Pegawai termaksud pada ajat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-djawab mengenai tjara mengurusnja kepada badan dimaksudkan pada ajat (3).
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan jang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan Daerah.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnja bagaimanapun djuga sifatnja jang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan Daerah disimpan ditempat masing-masing Perusahaan Daerah atau ditempat lain jang ditundjuk oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet, ketjuali djika untuk sementara dipindahkan kebadan dimaksudkan pada ajat (3) dalam hal dianggapnja perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan padjak dan kontrole akuntan pada umumnja surat bukti dan surat lainnja termaksud pada ajat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Djawatan Akuntan Negara.
(7)
Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan penjimpangan dari ketentuan mengenai tata tjara tuntutan ganti-rugi jang berlaku bagi pegawai Daerah dan pegawai termaksud pada ajat (3) jang disesuaikan dengan struktur organisasi Perusahaan Daerah itu sendiri.
Peraturan Daerah termaksud berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 21
Tahun buku adalah tahun takwim.
BAB X
ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 22
(1)
Selambat-lambatnja tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetudjuan dari Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
(2)
Ketjuali apabila Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet mengemukakan keberatan atau menolak projek jang dimuat didalam anggaran Perusahaan itu sebelum mengindjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnja.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran jang terdjadi dalam tahun buku jang bersangkutan harus mendapat persetudjuan lebih dahulu dari Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN
KEGIATAN PERUSAHAAN

Pasal 23
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut tjara dan waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN

Pasal 24
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neratja dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut tjara dan waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
(2)
Tjara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Djika dalam waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah perhitungan tahunan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham perioritet tidak diadjukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan termaksud pada ajat (1) disahkan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/ saham prioritet; pengesahan termaksud memberi kebebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu jang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN
DJASA PRODUKSI

Pasal 25
(1)
Tjadangan diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
(2)
Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penjusutan, tjadangan tudjuan dan pengurangan lain jang wadjar dalam perusahaan, ditetapkan sebagai berikut :
A.
Bagi Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah jang dipisahkan :
a.
untuk dana pembangunan Daerah 30%;
b.
untuk Anggaran Belandja Daerah 25%;
c.
untuk tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
Dalam hal modal sesuatu Perusahaan Daerah untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan beberapa Daerah jang dipisahkan, bagian laba bersih termaksud sub a dan b diatas dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham.
B.
Bagi Perusahaan Daerah modalnja untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang dipisahkan setelah dikeluarkan zakat jang dipandang perlu :
a.
untuk dana pembangunan Daerah 8%, dan untuk Anggaran Belandja Daerah 7%;
b.
untuk pemegang saham 40% dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham;
c.
untuk tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
(3)
Laba jang diperoleh Daerah baik dari saham prioritet maupun saham biasa dapat dipergunakan untuk keperluan routine dan/atau keperluan pembangunan Daerah.
(4)
Penggunaan laba untuk tjadangan umum bilamana telah tertjapai tudjuannja dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan keputusan Pemerintah Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah.
(5)
Tjara mengurus dan penggunaan dana penjusutan dan tjadangan tudjuan termaksud pada ajat (2) ditentukan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
(6)
Diperusahaan Daerah jang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena pertimbangan dan kebidjaksanaan Pemerintah Daerah dapat djuga diberi djasa produksi jang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(7)
Dengan Peraturan Daerah oleh Daerah Atasan dapat diserahkan laba bersih untuk dana pembangunan Daerah termaksud pada ajat (2) dan (3) kepada Daerah bawahannja untuk pembangunan daerah.
BAB XIV
KEPEGAWAIAN

Pasal 26
(1)
Kedudukan hukum, gadji, pensiun dan sokongan serta penghasilan lain dari Direksi dan pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah jang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pokok peraturan gadji Daerah jang berlaku.
(2)
Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah menurut peraturan kepegawaian jang disetudjui oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah dimaksudkan pada ajat (1).
BAB XV
KONTROLE

Pasal 27
(1)
Dengan tidak mengurangi hak instansi atasan dan badan lain jang menurut peraturan perundangan jang berlaku berwenang mengadakan penjelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerdjaan mengurus rumah-tangga Daerah oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet ditundjuk badan jang mempunjai tugas dan kewadjiban melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
Hasil kontrole disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
(2)
Djawatan Akuntan Negara berwenang melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
BAB XVI

PENJERAHAN KEPADA DAERAH DAN PEMINDAHAN
KETANGAN PERKUMPULAN KOPERASI.

Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah tingkat atasan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat bawahannja.
(2)
Pemerintah Daerah tingkat bawahan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat atasan.
(3)
Pemerintah Daerah dengan semufakat pemegang saham dapat memindahkan Perusahaan Daerah tertentu ketangan perkumpulan koperasi didaerahnja.
(4)
Penjerahan dan pemindahan Perusahaan Daerah termaksud pada ajat (1), ajat (2) dan ajat (3) dilakukan dengan Peraturan Daerah jang berlaku setelah mendapat pengesahan dari instansi atasan.
(5)
Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan perkumpulan koperasi dan atau perusahaan swasta didaerahnja dalam pembinaan dan penjelenggaraan Perusahaan Daerah tertentu.
BAB XVII
PEMBUBARAN

Pasal 29
(1)
Pembubaran Perusahaan Daerah dan penundjukan likwidaturnja ditetapkan dengan Peraturan Daerah dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah dan jang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
(2)
Semua kekajaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likwidasi dibagi menurut perimbangan nilai nominal saham-saham.
(3)
Pertanggungan-djawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah dan jang memberikan pembebasan tanggung-djawab tentang pekerdjaan jang telah diselesaikannja.
(4)
Dalam hal likwidasi, Daerah termaksud pada ajat (1) bertanggung-jawab atas kerugian jang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neratja dan perhitungan laba-rugi jang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan jang sebenarnja.
BAB XVIII
PERALIHAN

Pasal 30
Selama pendirian Perusahaan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua Perusahaan jang telah ada dan jang modalnja untuk seluruhnja atau sebagian merupakan kekajaan Daerah, dan jang telah tidak merupakan beban Anggaran Belandja Daerah, tetap melakukan tugas dan kewadjibannja dengan kedudukan dan bentuk hukum jang dimilikinja setjara sah, dengan ketentuan bahwa dalam waktu selambat-lambatnja satu tahun setelah berlakunja Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, ketjuali djika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Undang-undang ini dapat disebut .,Undang-undang perusahaan Daerah".
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1962
SEKRETARIS NEGARA,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar