UNDANG-UNDANG REPUBLIK UNDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
perlu diusahakan terlaksananja program umum Pemerintah dibidang ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1959 jang selandjutnja telah diperkuat dengan ketetapan Madjelis
Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/M.P.R.S./1960 dan
No. II/M.P.R.S./1960 mengenai keharusan diadakannja reorganisasi dalam alat-alat
produksi dan distribusi jang ditudjukan kearah pelaksanaan pasal 33
Undang-undang Dasar;
|
|||
b.
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi jang riil dan luas kepada
Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
|
|||||
c.
|
bahwa
berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanja keseragaman
dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah
Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan
memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960;
|
|||||
d.
|
bahwa
perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
||||
2.
|
Ketetapan
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. I/M.P.R.S./1960 dan No.
II/M.P.R.S./1960;
|
|||||
3.
|
Undang-undang
Nomor 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan),
Nomor 5 tahun 1960 (disempurnakan), Nomor 2 tahun 1961 dan Nomor 1 tahun
1962;
|
|||||
4.
|
Undang-undang
Nomor 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 77);
|
|||||
5.
|
Undang-undang
Nomor 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 139) jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 138);
|
|||||
Mendengar
|
:
|
Musjawarah
Kabinet Kerdja pada tanggal 11 Oktober 1961;
|
||||
Dengan persetudjuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKJAT GOTONG ROJONG
|
||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH.
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||
Dalam
Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan :
|
||||||
a.
|
Daerah,
ialah daerah swatantra jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja
sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah jis Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
(disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1
tahun 1962;
|
|||||
b.
|
Pemerintah
Daerah ialah Pemerintah Daerah seperti jang dimaksud dalam Penetapan Presiden
No.6 tahun 1959 (disempurnakan) dan No. 1 tahun 1962;
|
|||||
c.
|
Kepala
Daerah ialah Kepala Daerah Swatantra termaksud Pada sub a;
|
|||||
d.
|
Instansi
atasan, ialah:
|
|||||
1.
|
Presiden
bagi Daerah Chusus Ibukota Djakarta Raya;
|
|||||
2.
|
Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I;
|
|||||
3.
|
Kepala
Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II..
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
Dalam
Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan perusahaan Daerah ialah semua
perusahaan jang didirikan berdasarkan Undang-undang ini jang modalnja untuk
seluruhnja atau untuk sebagian merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan,
ketjuali djika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannja, maka terhadap badan hukum jang dimaksudkan dalam
Undang-undang ini berlaku segala matjam hukum Indonesia jang tidak
bertentangan dengan Sosialisme Indonesia.
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini.
|
|||||
(2)
|
Perusahaan
Daerah termaksud pada ajat (1) adalah badan hukum jang kedudukannja sebagai
badan hukum diperoleh dengan berlakunja Peraturan Daerah tersebut.
|
|||||
(3)
|
Peraturan
Daerah termaksud pada ajat (1) mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atasan.
|
|||||
BAB II
SIFAT, TUDJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah adalah suatu kesatuan produksi jang bersifat :
|
|||||
a.
|
memberi
djasa,
|
|||||
b.
|
menjelenggarakan
kemanfaatan umum,
|
|||||
c.
|
memupuk
pendapatan.
|
|||||
(2)
|
Tudjuan
Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah
chususnja dan pembangunan ekonomi nasional umumnja dalam rangka ekonomi
terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakjat dengan mengutamakan industrialisasi
dan ketenteraman serta kesenangan kerdja dalam perusahaan, menudju masjarakat
jang adil dan makmur.
|
|||||
(3)
|
Perusahaan
Daerah bergerak dalam lapangan jang sesuai dengan urusan rumah tangganja
menurut peraturan-peraturan jang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Tjabang-tjabang
produksi jang penting bagi Daerah dan jang menguasai hadjat hidup orang
banjak di Daerah jang bersangkutan diusahakan oleh perusahaan Daerah jang
modalnja untuk seluruhnja merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan.
|
|||||
Pasal 6
|
||||||
(1)
|
Dalam
melaksanakan tudjuannja termaksud dalam pasal 5 ajat (2) Perusahaan Daerah
bekerdja sama dengan Perusahaan Negara, koperasi dan swasta.
|
|||||
(2)
|
Dalam
hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannja dengan lapangan usaha
koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
|
|||||
BAB III
MODAL
Pasal 7 |
||||||
(1)
|
Modal
Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnja atau untuk sebagian dari kekajaan
Daerah jang dipisahkan.
|
|||||
(2)
|
a.
|
Modal
Perusahaan Daerah jang untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan satu Daerah
jang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
|
||||
b.
|
Apabila
modal Perusahaan Daerah termaksud sub a diatas terdiri atas kekajaan beberapa
Daerah jang dipisahkan modal perusahaan itu terdiri atas saham-saham.
|
|||||
(3)
|
Modal
Perusahaan Daerah jang untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang
dipisahkan terdiri atas saham-saham.
|
|||||
(4)
|
Semua
alat liquide disimpan dalam bank jang ditundjuk oleh Kepala Daerah jang
bersangkutan berdasarkan petundjuk-petundjuk Menteri Keuangan.
|
|||||
BAB IV
SAHAM-SAHAM
Pasal 8 |
||||||
(1)
|
Saham-saham
Perusahaan Daerah terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
|
|||||
(2)
|
Saham-saham
prioritet hanja dapat dimiliki oleh Daerah.
|
|||||
(3)
|
Saham-saham
biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
jang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan jang pesertanja
terdiri dari warga negara Indonesia.
|
|||||
(4)
|
Besarnja
djumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan
dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
|||||
(5)
|
Pembajaran
saham-saham dengan "goodwill" tidak diperbolehkan.
|
|||||
Pasal 9
|
||||||
(1)
|
Saham-saham
dikeluarkan "atas nama".
|
|||||
(2)
|
Saham-saham
dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanja
dapat dipindah-tangankan kepada Daerah.
|
|||||
(3)
|
Hak,
wewenang dan kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh Kepala
Daerah jang bersangkutan.
|
|||||
(4)
|
Ketentuan-ketentuan
mengenai pendaftaran penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain jang
berhubungan dengan pengeluaran saham diatur dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
|||||
Pasal 10
|
||||||
Setiap
saham berhak atas satu suara.
|
||||||
BAB V
PENGUASAAN DAN TJARA MENGURUS Pasal 11 |
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah dipimpin oleh suatu Direksi jang djumlah anggota dan susunannja
ditetapkan dalam peraturan pendiriannja.
|
|||||
(2)
|
Anggota
Direksi adalah warga negara Indonesia jang diangkat dan diperhentikan oleh
Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah
dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah :
|
|||||
a.
|
bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan;
|
|||||
b.
|
bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk sebagian terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan atas usul pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(3)
|
Pengangkatan
termaksud pada ajat (2) dilakukan untuk waktu selama-lamanja 4 tahun. Setelah
waktu itu berachir anggota jang bersangkutan dapat diangkat kembali.
|
|||||
Pasal 12
|
||||||
(1)
|
Anggota
Direksi berhenti karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan oleh Kepala
Daerah jang mengangkatnja, karena :
|
|||||
a.
|
permintaannja
sendiri;
|
|||||
b.
|
berachirnja
masa sebagai anggota Direksi termaksud dalam pasal 11 ajat (3);
|
|||||
c.
|
tindakan
jang merugikan Perusahaan Daerah;
|
|||||
d.
|
tindakan
atau sikap jang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan
Negara.
|
|||||
(2)
|
Pemberhentian
karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d, dilakukap setelah
permufakatan antara pemegang saham/saham prioritet dan djika merupakan suatu
pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan
hormat.
|
|||||
(3)
|
Sebelum
pemberhentian karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan anggota Direksi jang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota
Direksi jang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan memperhentikan itu
oleh Kepala Daerah termaksud pada ajat (1).
|
|||||
(4)
|
Selama
persoalan tersebut pada ajat (3) belum diputus, maka Kepala Daerah termaksud
pada ajat (1) pasal ini dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota
Direksi jang bersangkutan.
|
|||||
Djika
dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara didjatuhkan belum ada
keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ajat (2), maka
pemberhentian sementara itu mendjadi batal dan anggota Direksi jang bersangkutan
dapat segera mendjalankan djabatannja lagi, ketjuali bilamana untuk keputusan
pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus
diberitahukan kepada jang bersangkutan.
|
||||||
Pasal 13
|
||||||
(1)
|
Antara
anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar,
ketjuali djika untuk kepentingan perusahaan diizinkan oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
Djika
sesudah pengangkatan mereka masuk periparan jang terlarang itu, maka untuk
dapat melandjutkan djabatannja diperlukan izin Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet.
|
||||||
(2)
|
Anggota
Direksi tidak boleh mempunjai kepentingan pribadi langsung atau tidak
langsung pada perkumpulan/perusahaan lain jang berusaha dalam lapangan jang
bertudjuan mentjari laba.
|
|||||
(3)
|
Anggota
Direksi tidak boleh merangkap djabatan lain, ketjuali dengan izin Kepala
Daerah/ pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
Pasal 14
|
||||||
(1)
|
Direksi
mewakili Perusahaan Daerah didalam dan diluar pengadilan.
|
|||||
(2)
|
Direksi
dapat menjerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ajat (1) kepada seorang
anggota Direksi jang chusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang
pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau
kepada orang/badan lain.
|
|||||
Pasal 15
|
||||||
(1)
|
Direksi
menentukan kebidjaksanaan dalam pimpinan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Direksi
mengurus dan menguasai kekajaan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(3)
|
Tata-tertib
dan tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam peraturan jang
ditetapkan oleh Direksi.
|
|||||
Pasal 16
|
||||||
Ketentuan
mengenai pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
||||||
Pasal 17
|
||||||
Ditiap
Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah jang diatur lebih landjut
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
BAB VI
RAPAT PEMEGANG SAHAM Pasal 18 |
||||||
(1)
|
Tata-tertib
rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham (prioritet
dan biasa) diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Keputusan
dalam rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham
(prioritet dan biasa) diambil dengan kata mufakat.
|
|||||
(3)
|
Djika
kata mufakat termaksud pada ajat (2) tidak tertjapai maka pendapat-pendapat
jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Kepala Daerah dari
Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Kepala
Daerah termaksud pada ajat (3) mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat
termaksud.
|
|||||
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 19 |
||||||
Direksi
berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau
badan jang ditundjuknja.
|
||||||
BAB VIII
TANGGUNG DJAWAB DAN
TUNTUTAN
GANTI RUGI
PEGAWAI
Pasal 20 |
||||||
(1)
|
Semua
pegawai Perusahaan Daerah, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku
demikian, jang tidak dibebani tugas penjimpanan uang, surat-surat berharga
dan barang-barang persediaan, jang karena tindakan melawan hukum atau karena
melalaikan kewadjiban dan tugas jang dibebankan kepada mereka dengan langsung
atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah,
diwadjibkan mengganti kerugian tersebut.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan-ketentuan
tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah berlaku sepenuhnja
terhadap pegawai Perusahaan Daerah.
|
|||||
(3)
|
Semua
pegawai Perusahaan Daerah jang dibebani tugas penjimpanan pembajaran atau
penjerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan
barang-barang persediaan milik Perusahaan Daerah jang disimpan didalam gudang
atau tempat penjimpanan jang chusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan
itu diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab tentang pelaksanaan tugasnja
kepada badan jang ditundjuk oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(4)
|
Pegawai
termaksud pada ajat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-djawab mengenai
tjara mengurusnja kepada badan dimaksudkan pada ajat (3).
|
|||||
Tuntutan
terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan jang ditetapkan bagi
pegawai bendaharawan Daerah.
|
||||||
(5)
|
Semua
surat bukti dan surat lainnja bagaimanapun djuga sifatnja jang termasuk
bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan Daerah disimpan ditempat
masing-masing Perusahaan Daerah atau ditempat lain jang ditundjuk oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet, ketjuali djika untuk sementara
dipindahkan kebadan dimaksudkan pada ajat (3) dalam hal dianggapnja perlu
untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
|
|||||
(6)
|
Untuk
keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan padjak dan kontrole akuntan
pada umumnja surat bukti dan surat lainnja termaksud pada ajat (5) untuk
sementara dapat dipindahkan ke Djawatan Akuntan Negara.
|
|||||
(7)
|
Dengan
Peraturan Daerah dapat ditetapkan penjimpangan dari ketentuan mengenai tata
tjara tuntutan ganti-rugi jang berlaku bagi pegawai Daerah dan pegawai
termaksud pada ajat (3) jang disesuaikan dengan struktur organisasi
Perusahaan Daerah itu sendiri.
|
|||||
Peraturan
Daerah termaksud berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
|
||||||
BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 21
|
||||||
Tahun
buku adalah tahun takwim.
|
||||||
BAB X
ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 22
|
||||||
(1)
|
Selambat-lambatnja
tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi
dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetudjuan dari Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Ketjuali
apabila Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet mengemukakan keberatan
atau menolak projek jang dimuat didalam anggaran Perusahaan itu sebelum
mengindjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnja.
|
|||||
(3)
|
Anggaran
tambahan atau perubahan anggaran jang terdjadi dalam tahun buku jang
bersangkutan harus mendapat persetudjuan lebih dahulu dari Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
|
|||||
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN
KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 23 |
||||||
Laporan
perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh
Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut tjara dan
waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
||||||
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 24 |
||||||
(1)
|
Untuk
tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari
neratja dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet menurut tjara dan waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Tjara
penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
|
|||||
(3)
|
Djika
dalam waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah
perhitungan tahunan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham perioritet tidak
diadjukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
disahkan.
|
|||||
(4)
|
Perhitungan
tahunan termaksud pada ajat (1) disahkan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/
saham prioritet; pengesahan termaksud memberi kebebasan kepada Direksi
terhadap segala sesuatu jang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
|
|||||
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN
DJASA PRODUKSI
Pasal 25 |
||||||
(1)
|
Tjadangan
diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
|
|||||
(2)
|
Penggunaan
laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penjusutan, tjadangan
tudjuan dan pengurangan lain jang wadjar dalam perusahaan, ditetapkan sebagai
berikut :
|
|||||
A.
|
Bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan :
|
|||||
a.
|
untuk
dana pembangunan Daerah 30%;
|
|||||
b.
|
untuk
Anggaran Belandja Daerah 25%;
|
|||||
c.
|
untuk
tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun
dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
|
|||||
Dalam
hal modal sesuatu Perusahaan Daerah untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan
beberapa Daerah jang dipisahkan, bagian laba bersih termaksud sub a dan b diatas
dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham.
|
||||||
B.
|
Bagi
Perusahaan Daerah modalnja untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang
dipisahkan setelah dikeluarkan zakat jang dipandang perlu :
|
|||||
a.
|
untuk
dana pembangunan Daerah 8%, dan untuk Anggaran Belandja Daerah 7%;
|
|||||
b.
|
untuk
pemegang saham 40% dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari
saham-saham;
|
|||||
c.
|
untuk
tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun
dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
|
|||||
(3)
|
Laba
jang diperoleh Daerah baik dari saham prioritet maupun saham biasa dapat
dipergunakan untuk keperluan routine dan/atau keperluan pembangunan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Penggunaan
laba untuk tjadangan umum bilamana telah tertjapai tudjuannja dapat dialihkan
kepada penggunaan lain dengan keputusan Pemerintah Daerah jang mendirikan
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(5)
|
Tjara
mengurus dan penggunaan dana penjusutan dan tjadangan tudjuan termaksud pada
ajat (2) ditentukan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(6)
|
Diperusahaan
Daerah jang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena
pertimbangan dan kebidjaksanaan Pemerintah Daerah dapat djuga diberi djasa
produksi jang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
|
|||||
(7)
|
Dengan
Peraturan Daerah oleh Daerah Atasan dapat diserahkan laba bersih untuk dana
pembangunan Daerah termaksud pada ajat (2) dan (3) kepada Daerah bawahannja
untuk pembangunan daerah.
|
|||||
BAB XIV
KEPEGAWAIAN Pasal 26 |
||||||
(1)
|
Kedudukan
hukum, gadji, pensiun dan sokongan serta penghasilan lain dari Direksi dan
pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah jang
berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan pokok peraturan gadji Daerah jang berlaku.
|
|||||
(2)
|
Direksi
mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah menurut
peraturan kepegawaian jang disetudjui oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah
dimaksudkan pada ajat (1).
|
|||||
BAB XV
KONTROLE
Pasal 27 |
||||||
(1)
|
Dengan
tidak mengurangi hak instansi atasan dan badan lain jang menurut peraturan
perundangan jang berlaku berwenang mengadakan penjelidikan dan pemeriksaan
tentang segala sesuatu mengenai pekerdjaan mengurus rumah-tangga Daerah oleh
Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet ditundjuk badan jang mempunjai
tugas dan kewadjiban melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan
mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
|
|||||
Hasil
kontrole disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
|
||||||
(2)
|
Djawatan
Akuntan Negara berwenang melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan
mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
|
|||||
BAB XVI
PENJERAHAN KEPADA DAERAH DAN PEMINDAHAN
KETANGAN
PERKUMPULAN KOPERASI.
Pasal 28 |
||||||
(1)
|
Pemerintah
Daerah tingkat atasan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan
Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat bawahannja.
|
|||||
(2)
|
Pemerintah
Daerah tingkat bawahan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan
Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat atasan.
|
|||||
(3)
|
Pemerintah
Daerah dengan semufakat pemegang saham dapat memindahkan Perusahaan Daerah
tertentu ketangan perkumpulan koperasi didaerahnja.
|
|||||
(4)
|
Penjerahan
dan pemindahan Perusahaan Daerah termaksud pada ajat (1), ajat (2) dan ajat
(3) dilakukan dengan Peraturan Daerah jang berlaku setelah mendapat
pengesahan dari instansi atasan.
|
|||||
(5)
|
Pemerintah
Daerah dapat mengikutsertakan perkumpulan koperasi dan atau perusahaan swasta
didaerahnja dalam pembinaan dan penjelenggaraan Perusahaan Daerah tertentu.
|
|||||
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 29 |
||||||
(1)
|
Pembubaran
Perusahaan Daerah dan penundjukan likwidaturnja ditetapkan dengan Peraturan
Daerah dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah dan jang berlaku setelah
mendapat pengesahan instansi atasan.
|
|||||
(2)
|
Semua
kekajaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likwidasi dibagi menurut
perimbangan nilai nominal saham-saham.
|
|||||
(3)
|
Pertanggungan-djawab
likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah Daerah jang mendirikan
Perusahaan Daerah dan jang memberikan pembebasan tanggung-djawab tentang
pekerdjaan jang telah diselesaikannja.
|
|||||
(4)
|
Dalam
hal likwidasi, Daerah termaksud pada ajat (1) bertanggung-jawab atas kerugian
jang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena
neratja dan perhitungan laba-rugi jang telah disahkan tidak menggambarkan
keadaan perusahaan jang sebenarnja.
|
|||||
BAB XVIII
PERALIHAN
Pasal 30 |
||||||
Selama
pendirian Perusahaan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini belum
dilaksanakan, maka semua Perusahaan jang telah ada dan jang modalnja untuk
seluruhnja atau sebagian merupakan kekajaan Daerah, dan jang telah tidak
merupakan beban Anggaran Belandja Daerah, tetap melakukan tugas dan
kewadjibannja dengan kedudukan dan bentuk hukum jang dimilikinja setjara sah,
dengan ketentuan bahwa dalam waktu selambat-lambatnja satu tahun setelah
berlakunja Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud harus didirikan
berdasarkan Undang-undang ini, ketjuali djika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan Undang-undang.
|
||||||
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 |
||||||
Undang-undang
ini dapat disebut .,Undang-undang perusahaan Daerah".
|
||||||
Pasal 32
|
||||||
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
|
||||||
Agar
supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan
di Djakarta
|
||||||
pada
tanggal 14 Pebruari 1962
|
||||||
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
SUKARNO
|
||||||
Diundangkan
di Djakarta
|
||||||
pada
tanggal 14 Pebruari 1962
|
||||||
SEKRETARIS NEGARA,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar